Rabu, 25 Mei 2016

Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak akan buat jera pelaku



Ada Penambahan Pidana atau Pidana Subsider bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bukan Cuma hukuman kebiri Kimia, tapi juga pengumuman identitas pelaku ke publik, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Bersamaan dengan menyetujui hal tersebut, Presiden Jokowi juga menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Presiden juga menambahkan bahwa hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat tekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar